scient

scient
aboutz meE

Sabtu, 09 April 2011

PENGERTIAN ETIKA
Pertama :
Segi Bahasa
Aristoteles à bahasa Yunani = ETOS, yg berarti: adat, budi pekerti, yang baik, yang pantas
Bidang kedokteran : etika = kesusilaan
Etika kedokteran membahas tata susila dokter dalam menjalankan profesinya khususnya yg berkaitan dengan pasien.
Kedua :
Menurut Filsafat Ilmu
 Etika adalah telaah & penilaian kelakuan manusia ditinjau dari kesusilaannya.
Kesusilaan yang baik adalah:
– Kumpulan keharusan dan kewajiban yang dibutuhkan masyarakat tertentu bagi anggota-angotanya.
– Ukuran kesusilaan yang disusun bagi seseorang.
 Kesusilaan berdasar pada agama, shg agama menjadi guru etika.
 Orang yang dapat dipercaya atau orang yang berguna dikatakan sebagai orang bersusila.
Titik pusat etika adalah penilaian terhadap hal-hal yang disetujui & yang tidak disetujui.
Daya cakupnya adalah :
1. Apa yang benar & apa yang salah
2. Apa yang merupakan kebaikan & apa yang merupakan keburukan.
3. Apa yang merupakan kebajikan & apa yang merupakan kejahatan.
4. Apa yang dikehendaki & apa yang ditolak
Keadaan normal: apa yang benar merupakan kebaikan, kebajikan dan yg dikehendaki.
 Profesi kedokteran à Tugas kemanusiaan yg luhur yaitu melayani manusia sakit, maka diperlukan sikap pelayanan sejak masih menjadi mahasiswa/calon dokter.
 Seorang dokter dalam memberikan pelayanan kepada pasien = memberikan pengorbanan demi sesama manusia
 Pelayanan kepada pasien membutuhkan dedikasi atau pengabdian kepada sesama manusia.
ETIKA KEDOKTERAN TERMASUK ETIKA KESEHATAN, yang meliputi:
1. Etika Kedokteran
2. Etika Kedokteran Gigi
3. Etika Apotik
4. Etika Rumah Sakit
5. Etika Keperawatan
 ETIKA merupakan Pedoman bagi bidang profesinya.
 ETIKA mempunyai Kode Etik masing-masing.
SUMPAH HIPPOCRATES
 Dahulu, penyakit dipandang sebagai hukuman/kutukan dari Dewa atau Tuhan.
 Jika ada yg sakit, minta pertolongan kpd orang yg dianggap “dekat” dengan Dewa atau Tuhan.
 Sekarang, pendekatan penyembuhan penyakit lebih rasional, terlepas dari kepercayaan tsb. Penderita penyakit tidak dipandang sebagai orang yang dikutuk Tuhan.

Hippocrates à Bapak Ilmu Kedokteran Modern.
lahir ±460 th sebelum masehi
 Menegakkan diagnosis dengan cara yang lebih sistematis.
 Membagi penyakit menurut penyebabnya.
 Mengobati penyakit sesuai penyebabnya.
Hippocrates menyadari perlunya hal-hal yg dapat mengendalikan kelakuan seorang dokter dan berusaha meningkatkan martabat pekerjaan dokter dengan menekankan pada etik kedokteran.
ISI Sumpah Hippocrates :
Saya bersumpah demi Apollo dewa penyembuh dan Aesculapius dan Hygeia dan Panacea dan semua dewa dan dewi, bahwa sesuai dengan kemampuan dan pikiran saya, saya akan mematuhi janji-janji berikut:
 Saya akan memperlakukan guru yang telah mengajarkan ilmu ini dengan penuh kasih sayang sebagaimana terhadap orang tua saya sendiri, jika perlu saya bagikan hartaku untuk dinikmati bersama, anaknya akan saya perlakukan sebagai saudara kandung saya, dan akan saya ajarkan ilmu yang telah saya peroleh dari ayahnya, kalau mereka mau mempelajarinya, tanpa imbalan apapun.
 Saya juga akan meneruskan ilmu pengetahuan ini kepada anak-anak saya sendiri, dan akan saya ajarkan ilmu yang telah saya terima kepada mereka yang telah mengikatkan diri dengan janji dan sumpah untuk mengabdi kepada ilmu pengetahuan dan tidak kepada hal-hal yang lain. Saya akan mengikuti cara pengobatan yang menurut pikiran dan kemampuan saya akan membawa kebaikan bagi penderita tanpa tujuan yang buruk.
 Saya tidak akan memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun diminta, atau menganjurkan kepada mereka untuk tujuan itu. Atas dasar yang sama saya tidak akan memberikan obat untuk menggugurkan kandungan.
 Saya ingin melewati hidup yang saya baktikan kepada ilmu saya ini dengan tetap suci dan bersih.
 Saya tidak akan melakukan pembedahan sendiri, tetapi akan menyerahkannya kepada mereka yang berpengalaman dalam pekerjaan ini.
 Rumah siapapun yang saya masuki, kedatangan saya itu saya tujukan untuk kesembuhan yang sakit, dan tanpa niat buruk apapun, ataupun membohongi, dan lebih jauh lagi tanpa niat memperkosa wanita atau pria, orang bebas ataupun budak.
 Apapun yang saya lihat atau dengar, tentang kehidupan seseorang yang tidak patut disebarluaskan tidak akan saya ungkapkan, karena saya harus merahasiakannya.
 Selama saya tetap mematuhi sumpah saya ini izinkanlah saya menikmati hidup dalam mempraktekkan ilmu saya ini, dihormati oleh semua orang disepanjang waktu tetapi jika sampai saya menghianati sumpah ini, baliklah nasib saya.













KODE ETIK
drg. Sri Rezeky Damayanti, M.Kes
Kode Etik Kedokteran Indonesia
(KODEKI)
 SK Menkes No 434/Menkes/SK/X/1983
 Disusun menurut International Code of Medical Ethics
 Berlandaskan Pancasila & UUD ’45
Mengatur hubungan antar manusia à Mencakup kewajiban umum dokter, yaitu:
 Hubungan dokter – pasien
 Hubungan dokter – teman sejawat
 Hubungan dokter – diri sendiri
PESAN PESAN HYPPOCRATES
(menjalankan profesi kedokteran)
 Mengutamakan kepentingan penderita
 Menjaga martabat & kehormatan profesinya
 Menjaga pengetahuan & ketrampilan
 Bersikap ilmiah & tahu batas kemampuannya
 Menghormati guru-gurunya & menjaga rasa persaudaraan antara teman sejawat.
Kode Etik:

 Pedoman perilaku
 Isi harus rasional, konsisten & universal

Ada 2:

1. Etika Jabatan
2. Etika Asuhan Kedokteran

1. Etika Jabatan (Medical Ethics)
Sikap dokter terhadap:

a. Teman Sejawat
b. Para pembantunya
c. Masyarakat
d. Pemerintah

2. Etika Asuhan Kedokteran (Ethics of Medical Care)
 Etika kedokteran untuk kehidupan sehari-hari à Sikap & tindakan seorang dokter terhadap penderita yang menjadi tanggung jawabnya.
 Dokter umum/spesialis harus benar-benar sadar akan batas-batas pengetahuan & kemampuannya à jika suatu sa’at dokter berada diperbatasan à wajib musyawarah dengan dokter ahli (Konsul).
Kode Etik Profesi:
 Pedoman perilaku
 Milik kelompok profesi itu sendiri
 Disusun demi kepentingan bersama
Jadi yang wajib menjatuhkan sanksi à kelompok profesi itu sendiri
Dokter yang perilakunya menyimpang dari kode etik à merusak kehormatan profesi secara keseluruhan
 Dokter gigi wajib mentaati & mengamalkan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI).
 Kehormatan drg. & profesi KG à sikap & kelakuan yang dihormati masyarakat.
 Penyimpangan KODEKGI & pelanggaran UU KG à Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap drg. (pribadi) & merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap drg. sebagai korps.
 Pentaatan Kode Etik sangat penting à Per Men Kes à Panitia Pertimbangan & Pembinaan Etika Kedokteran (PDGI) à Mengawasi anggota-anggotanya agar tidak melanggar.
drg. bekerja penuh pengabdian bagi:
 Kepentingan pelayanan kepada masyarakat
 Kemajuan ilmu KG
 Martabat profesi KG

 Ilmu KG: Selalu berkembangà sejajar dgn perkembangan ilmu pengetahuan lainnya.
Sering drg. bekerja sembarangan,
à tanpa rasa pengabdian bagi masyarakat, bagi ilmu & bagi martabat profesi (di lingkungan dinas/praktek swasta)
à HARUS DIHINDARIà CARA ?
à Belajar terus menerus à perkembangan ilmu KG dapat tercermin dalam & melalui pekerjaannya & cara pelayanan kepada masyarakat
à martabat profesi KG dapat dijunjung tinggi.
 Dokter gigi sebagai manusia Indonesia yang berjiwa Pancasila, wajib menjunjung tinggi norma-norma hidup yang luhur dalam pribadinya & dalam menjalankan pekerjaan.




Penilaian masyarakat terhadap drg.
 Kepandaian menyembuhkan penderita
 Cara & sikap hidupnya dalam masyarakat
(Betapa pandai & terampil dalam mengobati tapi jika tidak menjunjung tinggi
norma hidup luhur à tidak terpandang dalam masyarakat)
Perlu keseimbangan antara tingkah laku, tutur kata, sikap hidup dengan martabat jabatan- nya sebagai drg.
Ilmu pengetahuan à diamalkan à jujur, ikhlas, rasa cinta terhadap sesama manusia. Jangan dipengaruhi oleh sifat dagang à cari untung sebanyak-banyaknya.

HAL-HAL YANG BERTENTANGAN DENGAN ETIK
1. Memuji diri sendiri
 Tentang kepandaiannya, peralatan, cara pengobatan.
 drg. tidak boleh wawancara dengan pers à maksud à publikasi tentang dirinya, peralatannya, metode pengobatan.
 drg. tidak boleh membuat selebaran untuk publikasi dirinya.
2. Melakukan usaha-usaha menarik perhatian umum melalui cara-cara yang tidak wajar
à Supaya prakteknya lebih dikenal orang.
à Tidak dibenar drg. mengiklankan dirinya, mempromosikan prakteknya.
à koran/tvà seperti iklan/promosi dagang.
Pemberitahuan (pemasangan iklan) yang dianggap tidak bertentangan dengan etik (media cetak, eletronik atau lainnya) :
 Pada pembukaan tempat praktek baru
 Pada waktu cuti/buka kembali setelah cuti paling banyak sampai 2 kali pemasangan
 Besarnya iklan tidak melebihi:
2 kolom kesamping &
5 cm kebawah
Isi teks iklan: nama, gelar drg., spesialis (kalau ada), hari, jam praktek, alamat, nomor izin praktek & telp.
PAPAN NAMA
 Ukuran: tinggi 40 s/d 60 cm;
panjang 60 s/d 90 cm
 Dasar putih; tulisan hitam (nama drg.dst.)
 Tidak dihiasi warna atau penerangan yang bersifat reklame.
 Tempat sudut jalan dapat dipasang sebanyak-banyaknya 2 papan nama.
 Pemasangan papan nama dimulut jln kecil/gang: boleh dg anak panah (batas wajar)
3. Menjual obat ditempat praktek
à bertentangan dengan etik.
à tidak melanggar etik jika:
 Apotek sudah tutup;
 Pasien harus segera minum obat;
 Di daerah terpencil.
4. Melakukan tindakan kedokteran gigi tanpa indikasi
à hanya untuk mendapatkan keuntungan
 pembuatan foto dengan Sinar Ro”
5. Menetapkan tarif yang tak wajar
à jauh melampaui batas-batas yang lazim
Pertolongan oleh drg. terutama didasarkan pada perikemanusiaan à diberikan tanpa lebih dulu diperhitungkan untung ruginya. Setiap penderita harus diperlakukan dengan sebaik-baiknya & sejujur-jujurnya. Meski demikian hasil pekerjaan drg. Hendaknya juga dapat memenuhi kebutuhan hidup, sesuai dg kedudukannya di masyarakat à………..
Dokter gigi harus mempunyai:
 Rumah yang layak
 Tempat praktek & peralatan yg cukup
 Dana untuk beli buku
 Memenuhi kewajiban sosial
 Kendaraan
 Besarnya honorarium/tarif tergantung: Keadaan setempat; kemampuan pasien; lamanya perawatan; sifat perawatan (umum/spesialistik).
 Selanjutnya drg. sendirilah yang menetapkan besarnya honorariumà mengikuti perasaan perikemanusiaannya
 Yang kurang/tidak mampu dibebaskan sebagian atau seluruhnya dari pembayaran.
 Jangan menuntut imbalan yang lebih besar dari yang disanggupi pasien karena tidak sesuai dengan martabat jabatan kalau seorang drg. menerima imbalan yang jauh lebih besar dari yang lazim.
6. Mempergunakan gelar yang tidak menjadi haknya
a. Pelanggaran Etika
b. Pelanggaran PPà mengatur tentang pemakaian gelar.
Gelar yang lazim digunakan:
Dokter Gigià drg. Dokterà dr.
Drg. & Dr.àD huruf besar sengaja dihindarià agar terlihat tidak menonjolkan diri.
7. Melakukan atau mencoba melakukan tindakan yang bersifat asusila
terhadap penderita di kamar praktek.
D Bahaya terjadinya perbuatan amoral antara drg. dengan pasien dapat terjadi setiap saat !!!
 drg. harus melatih diri untuk bertindak sebagai dokter yang bersusila
 Kuatkanlah disiplin terhadap diri sendiri dalam menghadapi situasi seperti ini.
8. Memberikan keterangan yang tidak benar
 Seorang drg. hanya memberikan keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya
Pekerjaan sehari-hari drg. sering harus menulis surat keterangan mengenai cuti sakit, biaya pengobatan dsb.
 Surat keterangan tsb. harus cocok dg keadaan yg sebenarnya & dapat dipertanggung jawabkan.
 Karena kadang-kadang pasien menginginkan keuntunganà kuitansi dibesarkanà drg harus tegas à tidak benar













LAFAL SUMPAH/JANJI
DOKTER GIGI
Sri Rezeky Damayanti
Lafal sumpah dokter sesuai dengan Deklarasi Geneva (1948) yang disetujui oleh General Assembly WMA dan kemudian diamander di Sydney (1968), berbunyi:
Pada saat diterima sebagai anggota profesi kedokteran saya bersumpah bahwa:
1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan;
2. Saya akan menghormati dan berterima kasih kepada guru-guru saya sebagaimana layaknya;
3. Saya akan menjalankan tugas saya sesuai dengan hati nurani dengan cara yang terhormat;
4. Kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan;
5. Saya akan merahasiakan segala rahasia yang saya ketahui bahkan sesudah pasien meninggal dunia;
6. Saya akan memelihara dengan sekuat martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;
7. Teman sejawat saya akan saya perlakukan sebagai saudara-saudara saya;
8. Dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien, saya tidak mengizinkan terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan sosial;
9. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan;
10. Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;
11. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan bebas, dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya;

Lafal Sumpah PP No. 33 Th.1963
Demi Allah:
Saya Bersumpah Bahwa:
Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan;
Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya;
Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;
Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter gigi;
Kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan;
Lafal Sumpah PP No. 33 Th.1963
Dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh, supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan sosial;
Lafal Sumpah PP No. 33 Th.1963
Saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya;
Teman sejawat saya akan saya perlakukan sebagai saudara kandung;

Lafal Sumpah PP No. 33 Th.1963
Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari sa’at pembuahan;
Sekalipun diancam saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran gigi saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;
Lafal Sumpah PP No. 33 Th.1963
Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya;
Semoga Allah melindungi saya.

Wajib simpan rahasia
Sri Rezeky Damayanti
PP No. 10 Th. 1966 Ttg Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
Profesi kedokteran berlangsung bila ada kerelaan penderita untuk mengungkapkan keadaan dirinya àtermasuk hal-hal yang amat pribadi àmeliputi:
1. tindakan anamnesis
2. pemeriksaan fisik
3. pemeriksaan laboratorium
àdata pribadi pasien diserahkan pada dokter.
Disatu pihak: Pasien menderita dan sangat perlu bantuan dokter.
Dilain pihak: Pasien juga ingin rahasianya tetap utuh à demi ketentraman batin dan integritas pribadinya.
Tampaknya pasien yang datang kedokter terpaksa harus mengorbankan kepentingannya yang kedua (rahasia pribadi)
Hal ini menunjukkan àPola hubungan Dokter-Pasien :
àAzas Kepercayaan
Dokter percaya bahwa pasien akan mengungkapkan keadaan dirinya yang seutuhnya;
Pasien juga percaya bahwa à dokter akan menjaga rahasia yang diketahuinya :
àRahasia Kedokteran
Tetapi dalam hal-hal tertentu: Rahasia itu tidak lagi milik pasien sendiri, tetapi juga milik masyarakat,
Kewajiban memegang teguh rahasia kedokteran merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk menciptakan suasana percaya-mempercayai yang mutlak diperlukan dalam hubungan Dokter-Pasien
àPasal 13 KODEKI
Setiap dokter wajib merahasiakan sesuatu yang diketahuinya tentang seorang penderita, bahkan juga setelah pasien meninggal dunia.
1. Barang siapa yg dengan sengaja membuka rahasia jabatan yg ia wajib menyimpannya oleh krn jabatan atau pekerjaannya, baik yg sekarang maupun yg dahulu dihukum dengan hukuman penjara yg selama-selamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya enam ratus rupiah.
Jika kita mengikuti kedua pasal diatas itu, tindakan kita dilindungi oleh UU Pasal 50 Hukum Pidana
Orang yang melakukan perbuatan untuk menjalankan UU tidak dapat dihukum.
Dokter, dokter gigi, bidan, ahli farmasi, perawat, laboran, mahasiswa ko-as àharus belajar menyimpan segala sesuatu yang didengar, dilihat, àmelakukan jabatannya.
Namun dalam keadaan tertentu pemegang rahasia kedokteran dapat membuka rahasia kedokteran tanpa terkena sanksi hukum, àkelahiran, kematian, penyakit menular, penyakit jiwa.
Guru àTBC; Sopir àTBC; Epilepsi;
Setiap Warga Negara mempunyai hak untuk mendapatkan derajad kesehatan yang baik à tercapai jika setiap individu bebas mengemukakan dengan hati terbuka segala keluhan tentang penderitaan jasmani maupun rokhani àpengobatan yang sesuai.
Semua ini dapat tercapai jika: Setiap pasien dapat menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada dokternya àtanpa perasaan takut dan khawatir (dokter akan buka rahasia)











DOKTER GIGI hubungannya dengan pasien,teman sejawat, masyarakat
Sri Rezeky Damayanti
Hubungan Dokter Gigi – Penderita
Sifat penting yg harus dimiliki seorang drg.:

- Rasa belas kasihan
- Rasa cinta terhadap sesama manusia.
- Rasa sosial yg ditujukan kpd masy.

Hubungan antara drg. dan penderita adalah hubungan antar manusia dan manusia.
 Dalam hubungan ini dimungkinkan timbul pertentangan antara drg. dan penderita.
 Masalah atau pertentangan semacam ini akan dihadapi kalau drg. bertugas ditempat yang mempunyai sistem yang berbeda dengan kebudayaan atau tradisi dari asal drg nya, walaupun tidak semua unsur tradisional merupakan penghalang atau dapat menjadikan masalah.
Sumpah Hipoccrates yang bertentangan dengan hubungan drg dan penderita:
“Nasehat atau obat yang akan saya berikan kepada penderita menurut kepandaian saya, menurut pertimbangan saya adalah untuk kesehatan mereka, tidak sekali-kali untuk merugikan mereka;
 saya tidak akan sekali-kali memberikan racun yang dapat mematikan kepada mereka yang memintanya dan juga menasehatkan untuk memakainya;
 Saya sekali-kali tidak akan memberi kepada seorang perempuan sesuatu untuk menimbulkan keguguran kandungan”.
Dalam Lafal Sumpah dinyatakan:
“Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan; Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan penderita. Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan dan politik kepartaian.
Menurut kode etik drg wajib bersikap tulus ikhlas dan jujur penuh pengabdian dalam mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan penderita à dalam rangka memberikan pelayanan yang sebaik mungkin kepada penderita.
à Apabila drg merasa tidak mampu melakukan perawatan, ia wajib merujuk penderita kepada drg lain yang mempunyai keahlian spesialis.
Setiap drg wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui ttg penderita, bahkan setelah penderita meninggal dunia.
Hubungan Dokter Gigi - Sejawat
 Kawan-kawan seperjuangan dalam kesatuan aksi dibawah panji perikemanusiaan untuk mengatasi masalah kesehatan dibidang kesehatan gigi à TEMAN SEJAWAT
• Hal-hal tersebut menimbulkan rasa persaudaraan dan kesediaan tolong menolong yang senantiasa perlu dipertahankan dan dikembangkan.
• Dalam kode etik dinyatakan bahwa setiap drg wajib memelihara hubungan baik dengan TS dan harus memperlakukan TS nya sebagaimana dia sendiri ingin diperlakukan.
 Dari pernyataan dalam kode etik tsb. seorang drg. juga harus dapat menjaga nama baik TSnya. Tidak pantas apabila dia menjelek-jelekkan TS nya dihadapan penderita.
 Terjalinnya hubungan baik antar TS membawa manfaat tidak saja bagi drg yang bersangkutan, tapi juga bagi penderita.
 Rasa persaudaraan sebenarnya harus mulai dibina sejak mahasiswa, agar jadi bekal yang berharga.
Untuk menjalin & mempererat hubungan baik antar TS, maka perlu:
Hubungan Dokter Gigi - Masyarakat
 Salah satu ciri seorang sarjana adalah dia harus dapat berfungsi sebagai pendidik masyarakat.
 Seorang drg sebagai sarjana kesehatan harus dapat mendidik masyarakat kearah yang lebih positif terhadap kesehatan giginya.
Masyarakat harus disadarkan bahwa mencegah jauh lebih baik dari mengobati penyakit.
 Seorang drg berkewajiban untuk membantu usaha-usaha yang ada disuatu tempat, yang bertujuan meningkatkan kesehatan gigi masyarakat.














REKAM MEDIS (RM)
MEDICAL RECORDS
Sri Rezeky Damayanti
Catatan (Rekaman) yang berguna untuk merekam:
 keadaan pasien,
 hasil pemeriksaan, serta
 tindakan pengobatan yang diberikan pada waktu itu.
Sangat berguna bagi pasien maupun dokter untuk mengingatkan kembali keadaan hasil pemeriksaan & pengobatan yang telah diberikan bila pasien datang kembali untuk berobat ulang setelah beberapa hari/bulan bahkan beberapa tahun kemudian.
Berguna untuk mengenali keadaan pasien waktu diperiksa sehingga lebih mudah untuk melanjutkan strategi pengobatan & perawatannya.
REKAM MEDIK (dulu) à

1. Status pasien
2. Catatan medik
3. Dokumen medik
4. Rekam medik

Kumpulan keterangan tentang:

 identitas,
 anamnesis,
 hasil pemeriksaan &

 catatan segala kegiatan para pelayan kesehatan atas pasien dari waktu kewaktu.
RM dapat berupa:

Tulisan;
Gambar;
Rekaman elektronik (komputer, mikro film, rekaman suara).

Berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
REKAM MEDIS à 2 jenis (RS):
1. Rawat jalan
a. Identitas
b. Riwayat penyakit (anamnese)
c. Pemeriksaan fisik, laboratorium, RoFoto, scanning.
d. Diagnose
e. Instruksi diagnostik & terapeutik dengan tanda tangan pejabat kesehatan yang berwenang.

2. Rawat inap
a. Identitas
b. Riwayat penyakit (anamnese)
c. Pemeriksaan fisik, laboratorium, RoFoto, scanning.
d. Diagnose
e. Instruksi diagnostik & terapeutik dengan tanda tangan pejabat kesehatan yang berwenang.
f. Persetujuan tindakan medik
g. Catatan konsultasi
h. Catatan perawat & tenaga kesehatan lain
i. Catatan observasi klinik & hasil pengobatan
j. Resume akhir & evaluasi pengobatan
Isi resume terakhir :
1. Mengapa pasien masuk RS (anamnesis)
2. Hasil penting pemeriksaan fisik diagnosa, laboratorium, Ro dll.
3. Pengobatan & tindakan operasi
4. Keadaan pasien waktu keluar à obat jln, sudah mampu bekerja/ belum dll)
5. Anjuran pengobatan & perawatan à obat & dosis, tindakan pengobatan lain, dirujuk kemana, perjanjian untuk datang lagi dll)
Tujuan Pembuatan Resume Akhir :
1. Menjamin kontinuitas pelayanan medik dengan kualitas yang tinggi & berguna bagi dokter pada waktu menerima pasien untuk dirawat kembali.
2. Bahan penilaian staf medik RS
3. Untuk memenuhi permintaan dari badan resmi/perorangan tentang perawatan pasien (Perusahaan Asuransi)
4. Informasi bagi dokter yg bertugas, dokter yg mengirim & dokter konsultan
Manfaat Rekam Medis :
 Alat komunikasi antara dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang memberi pelayanan, pengobatan & perawatan pasien.
 Dasar untuk perencanaan pengobatan atau perawatan yang harus diberikan kepada pasien.
 Sebagai bukti tertulis atas segala pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung atau dirawat di RS.
 Sebagai dasar analisis, studi, evaluasi terhadap mutu pelayanan yang diberikan kepada pasien.
 Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, RS maupun dokter & tenaga kesehatan lainnya.
 Menyediakan data-data khusus yang sangat berguna untuk keperluan penelitian dan pendidikan.
 Sebagai dasar di dalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan medik pasien.
 Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan; sebagai bahan pertanggung jawaban & laporan

REKAM MEDIS mempunyai nilai:

 Administrasi;
 Legal;
 Finansial;
 Riset;
 Edukasi;
 Dokumentasi.

REKAM MEDIS
 Sumber informasi kesehatan:

 Jumlah rawat jalan;
 Jumlah rawat inap
 Jenis penyakit
 Lama perawatan,
 Obat yg dipakai.

RM harus ditulis/diisi dengan à

o Cepat,
o Akurat &
o Mudah dibaca.

Bila diisi oleh dokter muda (Ko-As) à tanda tangan akhir harus dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan yang bertanggung jawab terhadap pasien.
REKAM MEDIS milik siapa?????
Berkas RM Isi RM
ê 
milik RS milik pasien

KERAHASIAAN RM:
Sifat rahasia
Yang mengetahui hanya dokter & pasien, Jika perlu dokter konsultan harus seizin atau atas persetujuan pasien.
Semua tertuang dalam:

1. Lafal sumpah drg.
2. KODEKI, Peraturan Per UU yg ada

Lama Penyimpanan RM (Indonesia) :
1. Sekurang-kurangnya 5 tahun terhitung tanggal terakhir pasien berobat.
2. RM yang berkaitan dengan hal-hal yang khusus dapat ditetapkan tersendiri.
3. RM yang tidak aktif dapat disimpan di ruang lain atau dibuat mikrofilm atau komputer.

 Sebelum dimusnahkan ambil informasi utama.
 Pasien anak à disimpan sp batas usia tertentu;
 Pasien jiwa.
INFORMED CONSENT
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK
Sri Rezeky Damayanti
DEFINISI :
Terdiri dari kata:
Informed = telah mendapat informasi/penjelasan., Consent = persetujuan/mengijinkan.
Pasien akan menyetujui tindakan dokter setelah pasien memahami rencana tindakan yg akan dikenakan pada dirinya.
àdikenal dg persetujuan tindakan medik.
IC dianggap sesuatu yang baik karena akan :

1. Meningkatkan kemandirian seseorang.
2. Melindungi pasien.
3. Menghindari penipuan & pemerasan.
4. Memacu sikap teliti pd pihak dokter.
5. Meningkatkan pengambilan keputusan
yg rasional.
6. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat.

 Dg menghargai kemandirian pasien à drg. tidak akan melakukan tindakan medik lainnya à menghargai pasien à aspek etis.
 Suatu tindakan operasi yg dilakukan tanpa persetujuan pasien merupakan tindakan penganiayaan à dituntut berdasar pasal 351 KUHP.
 Suatu persetujuan yg diberikan kpd dokter bukan berarti dokter telah bebas dari tuntutan, bila terjadi kelalaian (malpraktek).
 Risiko akibat tindakan operasi yg telah diinformasikan sebelum tindakan dilakukan, hanyalah risiko yg menyatu dg tindakan tsb. dan tidak mencakup risiko jk dokternya lalai.
 Informasi mengenai risiko tindakan medik yang perlu dijelaskan, antara lain:
1. Sifat & risiko tindakkan.
2. Berat ringannya risiko yg terjadi.
3. Kemungkinan risiko tsb terjadi.
4. Kapan risiko tsb akan timbul seandainya terjadi.
 IC yg diperoleh dg cara baik justru akan meningkatkan kepercayaan pasien kpd dokter
à mempererat hubungan dokter-pasien.
Bentuk Persetujuan Tindakan Medis:
(ada 2 bentuk):
 Tersirat atau tak dinyatakan secara tegas atau dianggap telah diberikan (Informed Consent).
 Dinyatakan (Expressed Consent).

1. Tidak dinyatakan (Informed Consent),
à meliputi 2 keadaan yaitu:
a. Keadaan Normal à merupakan persetujuan yang diberikan pasien secara tersirat, tanpa pernyataan tegas. Isyarat persetujuan ini ditangkap dokter dari sikap dan tindakan pasien. Umumnya tindakan dokter di sini MRPK. Tindakan yang biasa dilakukan atau sudah diketahui umum
b. Keadaan darurat à Merupakan persetujuan bentuk lain misal bila pasien dalam keadaan gawat darurat.
 Jika pada keadaan tertentu dokter memerlukan tindakan segera, sementara pasien dalam keadaan tidak dapat memberikan persetujuan dan keluarganya pun tidak ditempat, maka dokter dapat melakukan tindakan medik terbaik menurut dokter (PERMENKES No. 585 tahun 1989, pasal 11). Jenis persetujuan ini disebut PRESUMED CONSENT, artinya bila pasien dalam keadaan sadar, dianggap akan menyetujui tindakan yang dilakukan dokter.
2. Dinyatakan (Expressed Consent).

Dapat berbentuk :
a. Lisan
b. Tulisan.

Disini merupakan persetujuan yg dinyatakan secara lisan atau tulisan. Bila tindakan yang akan dilakukan mengandung resiko,seperti tindakan bedah, sebaiknya persetujuan dilakukan secara tertulis.
 Bagian terpenting dalam membicarakan informed consent adalah informasi atau penjelasan yang perlu disampaikan kepada pasien atau keluarganya.
 Baik diminta atau tidak diminta.
 Penyampaian informasi harus secara lisanà kalau tidak, tidaklah memenuhi persyaratan
Dalam tindakan bedah
à yang menyampaikan harus dokter yang akan melakukan tindakan dalam keadaan tertentu dapat oleh dokter lain atas sepengetahuan dan petunjuk dokter yang bertanggung jawab.
Bukan tindakan bedah
àdapat disampaikan oleh dokter lain atau perawat
Persetujuan haruslah didapat sesudah pasien mendapat informasi yang cukup.
 Yang berhak memberikan persetujuan adalah pasien yang sudah dewasa (diatas 21 tahun atau sudah menikah) dan dalam keadaan sehat mental.
Untuk pasien dibawah 21 tahun dan pasien penderita gangguan jiwa àyang menandatangani orang tua/wali/keluarga terdekat.
Untuk sahnya IC harus memenuhi persyaratan:
1. Diberikan secara bebas
2. Diberikan oleh orang yang sanggup membuat perjanjian
3. Telah dijelaskan bentuk tinda
kan yang akan dilakukan sehingga pasien dapat memahami tindakan tindakan itu perlu dilakukan
4. mengenai sesuatu hal yang khas.
 Tidak selamanya pasien menyetujui tindakan medik
 Kalangan dokter harus memahami kalau pasien berhak untuk menolak tindakan yang akan dilakukan à disebut informed refusal.
 Dokter sebaiknya meminta pasien menandatangani surat penolakan.